HUKUM MEMBACA RAMALAN

by - 04.50



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh guys... disini saya ingin memberitahu HUKUMNYA MEMBACA TWEET RAMALAN + ME-RETWEET 
 Nah guys apakah kalian pernah memfollow akun ini

Jika kalian memfollow akun ini dan me-retweet nya masa remaja anda sungguh menyesal J.. what ?? menyesal ?? kenapa saya bilang menyesal ?? karena arti di dalam surat An-Naml ayat 65 yang berbunyi : قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ dan yang artinya : Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. Jadi intinya gini guys. Ada dua hukum dalam masalah tersebut. Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Yang artinya : Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230). Ini akibat dari cuma sekedar membaca. Dan yang kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan). Nah guys sekarang tau kan ? apa kalian masih ingin melakukan nya ?? apakah kalian menyesal ?? Jadi terimakasih banyak sudah membaca artikel yg saya bikin. Semoga kalian sadar yah guys wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.   Sumber from twitter and http://muslim.or.id/aqidah/hukum-membaca-ramalan-bintang-zodiak-dan-shio.html#

You May Also Like

0 komentar