Akibat Ngerekam Di Bioskop, Bisa Masuk Penjara

by - 15.05

Kalian tau gak, sih?? Kalau kalian ngerekam film bioskop, terus di masukin ke IG Stories kalian, kalian termasuk ke dalam pembajakan online lhoo. Penjelasan Pasal 9 huruf b UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa yang termasuk perbuatan penggandaan diantaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) dalam gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance). Selain itu, masih dalam pasal yang sama juga diatur mengenai sejumlah pelanggaran antara lain, penerbitan ciptaan, pendistribusian ciptaan, serta pengumuman ciptaan untuk penggunaan komersial.

 Konten yang tersebar melalui aplikasi live streaming tercakup melalui pasal tersebut pada sejumlah unsur. Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 mengatur ketentuan pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pada ayat selanjutnya dinyatakan bahwa apabila dilakukan dalam bentuk pembajakan, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
 
Tapi, masih ada aja gitu anak muda yang suka ngerekam terus di masukin ke IG Stories mereka. Menurut gue, itu adalah hal yang sangat norak. Mereka ini gak tau rasanya karya yang mereka di ciptakan terus di bajak. Gak enak banget. Ini sama aja kayak kalian udah lama deket sama gebetan kalian, udah di ajak nonton, makan bareng, nonton bareng. Tapi, cuman di anggap temen. Gak enak banget, kan?? Atau yang lebih gak enaknya adalah, ketika kalian pacaran udah lama, misalnya udah pacaran 10 tahun. Tapi, pacar kalian nikah sama sahabat kalian sendiri. Gak enak kan??


Nah, makanya, jangan jadi anak muda yang sok asik. Yang suka ngerekam film di bioskop terus di uplod di Instagram Stories kalian. Nanti ada orang yang screen shoot, terus ngelaporin kalian. Baru, deh, kalian bakalan kapok. Kapok, karena udah masuk penjara.

You May Also Like

0 komentar